Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jagoi Babang Gelar Sosialisasi
Di publish pada 18-09-2024 17:27:05
Jagoi Babang, 14 s.d 20 Mei 2024, Dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jagoi Babang melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 14 hingga 20 Mei 2024 di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, petugas Bea Cukai Jagoi Babang memberikan penjelasan mengenai pengenalan pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang mengedarkan rokok ilegal yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Selain itu, petugas Bea Cukai Jagoi Babang juga menghimbau dan meminta peran aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan meberantas peredaran rokok ilegal diantaranya dengan memutus rantai pemasarannya dengan cara tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak, mereka menyambut baik upaya yang dilakukan Bea Cukai Jagoi Babang untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Semoga dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan peran aktif seluruh pihak dapat mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses